PANDUAN TEKNIS


DONASI
1.      Sebelum berdonasi, sebisa mungkin untuk melakukan konfirmasi ke nomor resmi kami agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti penipuan, penyelewengan dan sebagainya. mohon kesediaannya untuk menghubungi nomor 0852 9876 1772 (Haerul Akbar,S.Pd.I, Manajer Bisnis dan Hubungan Publik). Kami merasa terhormat bila Bapak/Ibu calon donator bersedia berkunjung ke kantor Redaksi PENAPEDIA sebelum berdonasi.
2.      Jumlah Donasi dapat dikirimkan langsung ke Kantor Redaksi PENAPEDIA, atau dijemput oleh tim kami. kami belum menerima Donasi melalui Rekening dengan maksud agar Donatur mengenal tim redaksi PENAPEDIA sebelum berdonasi.
3.      Setiap donator akan diumumkan melalui Majalah PENAPEDIA dan media sosial PENAPEDIA.

SPONSORSHIP
Sponsor adalah perusahaan atau institusi yang menjadi mitra kerja istimewa kami yang bersedia membiayai sebagian biaya penerbitan Majalah Pendidikan Gratis PENAPEDIA.

SPONSOR BIASA
Sponsor biasa adalah sponsor yang mendanai penerbitan dan pembinaan siswa(i) penerima majalah PENAPEDIA untuk 1 area kerja (maksimum 5 kabupaten/kota).
Hak-hak sponsor Biasa :
a.       Sponsor berhak menampilkan iklan 1 halaman fullwarna pada halaman isi paling depan setelah iklan Sponsor Utama dengan urutan prioritas sesuai waktu penawaran sponsorship atau pada saat penandatanganan kontrak.
b.      Logo sponsor ditampilkan pada halaman muka majalah.
c.       Selain pada halaman muka majalah, logo sponsor juga dipasang pada media publikasi lain yang kami gunakan dalam kegiatan yang berkenaan dengan majalah PENAPEDIA seperti Seminar, Stiker, Buku Tulis siswa, Pin, Baju Kaos Anggota, Acara Mitra, Bakti Sosial, dan lainnya.
d.      Nama dan Tagline sponsor disebutkan pada kegiatan-kegiatan PENAPEDIA dan  juga dipromosikan melalui akun media sosial dan media online redaksi penapedia seperti Facebook, Twitter, Instagram, Blog, Google+, BBM, website dan media online lainnya.

SPONSOR UTAMA
Sponsor Utama adalah sponsor yang mendanai sebagian  biaya penerbitan  dan pembinaan siswa(i) penerima majalah PENAPEDIA diseluruh Indonesia dengan durasi kerjasama minimal 3 tahun.
Hak-Hak Sponsor Utama :
a.       Sponsor utama berhak atas semua fasilitas yang diperoleh oleh sponsor biasa.
b.      Selain hak iklan pada halaman pertama isi majalah fullwarna, juga berhak atas iklan pada sampul belakang majalah fullwarna berisi gambar khas dari sponsor.
c.       Nama dan tagline sponsor utama disebutkan secara istimewa sebagai Sponsor Utama pada semua media publikasi majalah PENAPEDIA baik cetak, website maupun media sosial.
     KETENTUAN
1.      Durasi sponsorship berlaku sejak penandatanganan kontrak sponsorship hingga bulan Desember tahun berjalan.
2.      Calon  sponsor harus memiliki rekam jejak perusahaan/ institusi yang bersih dan dapat menjadi teladan bagi siswa-siswi SMA/SMK sederajat.
3.      Sponsor wajib membayar biaya sponsorship sesuai kesepakatan saat penandatanganan kontrak.
4.      Biaya sponsor biasa dan sponsor utama dapat dibayarkan setiap bulan atau setiap 3 bulan tanggal 1-7 sesuai kesepakatan atau dibayarkan sekaligus untuk durasi waktu hingga terbitan Desember tahun berjalan.
5.      Sponsor menanggung seluruhnya dampak yang ditimbulkan akibat iklan sponsorship yang telah diterbitkan.
6.      Bila terjadi pembatalan sponsorship saat kontrak berjalan maka seluruh biaya tidak dikembalikan.
7.      Segala hal yang berkaitan dengan iklan akan dikomunikasikan secara intensif guna menghindari kekeliruan baik dalam hal penafsiran, periklanan maupun dalam hal administrasi.

IKLAN
Iklan PENAPEDIA mencakup wilayah 3-4 kabupaten atau 1 Kota setiap area kerja PENAPEDIA. Saat ini kami membuka Iklan untuk wilayah :
1.      Area Kabupaten Gowa, Takalar, dan Jeneponto
2.      Area Kabupaten Bantaeng, Bulukumba, Selayar dan Sinjai
3.      Area Kota Makassar
4.      Area Kabupaten Maros, Pangkep dan Bone

PROSEDUR PERIKLANAN
  1. Melakukan tanda tangan MoU dan tanda tangan kontrak kerjasama periklanan untuk durasi 3, 6, atau 12 bulan.
  2. Mengirim naskah iklan ke bagian Redaksi PENAPEDIA.
  3. Sebelum penerbitan majalah maka pihak pengiklan membayar biaya periklanan paling lambat tgl 28 setiap bulan.

Sering di baca